Informasi UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UpayaPemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalahrangkaian proses pengelolaan dan pemantauanLingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentukstandar untuk digunakan sebagai prasyaratpengambilan keputusan serta termuat dalamperizinan Berusaha, atau persetujuan PemerintahPusat atau Pemerintah Daerah.

  1. Prosedur
    1. Penapisan Dokumen Lingkungan Hidup
    2. Penerimaan Formulir UKL-UPL dan PengumumanUsaha dan/atau Kegiatan
    3. Pemeriksaan Administratif Formulir UKL-UPL
    4. Pemeriksaan Substantif Formulir UKL-UPL
  2. Dasar Hukum
    1. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
    2. PP No 5 Tahun 2021 tentang PenyelenggaraanPerizinan Berusaha Berbasis Risiko
    3. PermenLHK No 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
  3. Kelengkapan Berkas
    1. Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
    2. Persetujuan Teknis
    3. Persetujuan Awal Rencana Kegiatan/Usaha
    4. Draft UKL-UPL, yang memuat :
      1. Identitas Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan
      2. Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
      3. Dampak Lingkungan yang ditimbulkan dan Upaya PengelolaanLingkungan Hidup serta Standar Pengelolaan dan PemantauanLingkungan Hidup
      4. Surat Pernyataan
      5. Daftar Pustaka
      6. Lampiran
    5. Nomor Induk Berusaha
    6. Berita acara sosialisasi/ Persetujuan warga sekitar.
    7. Hasil Penapisan Dokumen Lingkungan dari Dinas LH Kab. Purworejo.
    8. Foto Lokasi
  4. Waktu
    1. Penapisan : 3 hari kerja
    2. Pemeriksaan Administratif : 2 hari kerja
    3. Pemeriksaan Substansi : 5 hari kerja
    4. Penerbitan PKPLH : 2 hari kerja
  5. Biaya -