Informasi UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UpayaPemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalahrangkaian proses pengelolaan dan pemantauanLingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentukstandar untuk digunakan sebagai prasyaratpengambilan keputusan serta termuat dalamperizinan Berusaha, atau persetujuan PemerintahPusat atau Pemerintah Daerah.
- Prosedur
- Penapisan Dokumen Lingkungan Hidup
- Penerimaan Formulir UKL-UPL dan PengumumanUsaha dan/atau Kegiatan
- Pemeriksaan Administratif Formulir UKL-UPL
- Pemeriksaan Substantif Formulir UKL-UPL
- Dasar Hukum
- UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No 5 Tahun 2021 tentang PenyelenggaraanPerizinan Berusaha Berbasis Risiko
- PermenLHK No 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
- Kelengkapan Berkas
- Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
- Persetujuan Teknis
- Persetujuan Awal Rencana Kegiatan/Usaha
- Draft UKL-UPL, yang memuat :
- Identitas Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan
- Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
- Dampak Lingkungan yang ditimbulkan dan Upaya PengelolaanLingkungan Hidup serta Standar Pengelolaan dan PemantauanLingkungan Hidup
- Surat Pernyataan
- Daftar Pustaka
- Lampiran
- Nomor Induk Berusaha
- Berita acara sosialisasi/ Persetujuan warga sekitar.
- Hasil Penapisan Dokumen Lingkungan dari Dinas LH Kab. Purworejo.
- Foto Lokasi
- Waktu
- Penapisan : 3 hari kerja
- Pemeriksaan Administratif : 2 hari kerja
- Pemeriksaan Substansi : 5 hari kerja
- Penerbitan PKPLH : 2 hari kerja
- Biaya -