Informasi SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan daripenanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas DampakLingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

  1. Prosedur
    1. Penapisan Dokumen Lingkungan Hidup
    2. Penandatanganan SPPL
    3. Verifikasi SPPL oleh Pejabat
  2. Dasar Hukum
    1. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
    2. PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    3. PermenLHK No 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
  3. Kelengkapan Berkas
    1. Informasi Tata Ruang
    2. Scan SPPL
  4. Waktu
    1. Penapisan : 3 hari kerja
    2. Verifikasi SPPL : 3 hari kerja
  5. Biaya -