Informasi SPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan daripenanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas DampakLingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
- Prosedur
- Penapisan Dokumen Lingkungan Hidup
- Penandatanganan SPPL
- Verifikasi SPPL oleh Pejabat
- Dasar Hukum
- UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- PermenLHK No 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
- Kelengkapan Berkas
- Informasi Tata Ruang
- Scan SPPL
- Waktu
- Penapisan : 3 hari kerja
- Verifikasi SPPL : 3 hari kerja
- Biaya -