Informasi PERTEK-SLO Pengumpulan LB3

Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah bentuk persetujuan teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan standar Pengelolaan Limbah B3.

Surat Kelayakan operasional (SLO) adalah surat kelayakan pemenuhan standar Pengelolaan LimbahB3 dalam melaksanakan kegiatan Pengelolaan LimbahB3.

Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pengumpulan LB3 wajib memiliki persetujuan teknis dan SLO.

  1. Prosedur - PERTEK
    1. Pemeriksaan Teknis
    2. Verifikasi
    3. Penerbitan PERTEK
  2. Prosedur - SLO
    1. Verifikasi
    2. Penerbitan SLO
  3. Dasar Hukum
    1. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
    2. PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    3. PermenLHK No 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
    4. PermenLHK No 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan LB3
  4. Kelengkapan Berkas
    1. Persetujuan Awal Rencana Kegiatan/Usaha
    2. Hasil Penapisan Mandiri
    3. Tata Letak Lokasi Pengumpulan LB3
    4. Nomor Induk Berusaha
    5. Draft Kajian Teknis Pengumpulan LB3 yang memuat :
      1. Nama, Sumber, Karakter, dan Jumlah LB3
      2. Rencana Pembangunan Fasilitas Pengumpulan LB3
      3. Rencana Penyediaan Laboratorium beserta Alat Uji
      4. Dokumen Penjelasan Tempat Penyimpanan LB3
      5. Dokumen Penjelasan Pengemasan LB3
      6. Prosedur Pengumpulan LB3
      7. Bukti Kepemilikan Dana Penjaminan Pemulihan Fungsi LH
      8. Perhitungan Biaya dan Model Keekonomian
      9. Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan LB3
      10. Tenaga Kerja yang Bersertifikat Kompetensi di Bidang Pengelolaan LB3
    6. Waktu
      1. Pemerikasaan Administrasi : 2 hari kerja
      2. Verifikasi PERTEK : 7 hari kerja
      3. Penerbitan PERTEK : 7 hari kerja
      4. Verifikasi SLO : 10 hari kerja
      5. Penerbitan SLO : 7 hari kerja
    7. Biaya -