Informasi PERTEK-SLO Limbah Cair
Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang undangan.
Surat Kelayakan operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki persetujuan teknis dan SLO.
Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah meliputi :
- Pembuangan air limbah ke badan air permukaan
- Pembuangan air limbah ke formasi tertentu
- Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu
- Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah
- Pembuangan air limbah ke laut.
- Prosedur - PERTEK
- Pemeriksaan Teknis
- Penilaian Substansi
- Penerbitan PERTEK
- Prosedur –SLO
- Verifikasi
- Penerbitan SLO
- Dasar Hukum
- UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- PermenLHK No 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang WajibMemiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
- PermenLHK No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan PERTEK dan SLO BidangPengendalian Pencemaran Lingkungan
- Kelengkapan Berkas
- Persetujuan Awal Rencana Kegiatan/Usaha
- Hasil Penapisan Mandiri
- Layout mulai dari inlet sampai dengan lokasi pembuangan (outfall), meliputi: IPAL, pemipaan jalur air limbah,titik penaatan,titik pembuangan, titik pemantauan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Draft Standar Teknis yang memuat :
- Standar Teknis
- Deskripsi Kegiatan
- Baku Mutu air limbah
- Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
- Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia
- Sistem Manajemen Lingkungan
- atau Draft Kajian Teknis yang memuat :
- Standar Teknis
- Deskripsi Kegiatan
- Rona Lingkungan Awal
- Prakiraan Dampak
- Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
- Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia
- Sistem Manajemen Lingkungan
- Waktu
- Pemerikasaan Teknis : 2 hari kerja
- Penilaian Substansi hingga terbit PERTEK : 30 hari kerja
- Biaya -