Informasi PERTEK-SLO Limbah Cair

Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang undangan.

Surat Kelayakan operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki persetujuan teknis dan SLO.

Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah meliputi :

  1. Pembuangan air limbah ke badan air permukaan
  2. Pembuangan air limbah ke formasi tertentu
  3. Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu
  4. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah
  5. Pembuangan air limbah ke laut.
  1. Prosedur - PERTEK
    1. Pemeriksaan Teknis
    2. Penilaian Substansi
    3. Penerbitan PERTEK
  2. Prosedur –SLO
    1. Verifikasi
    2. Penerbitan SLO
  3. Dasar Hukum
    1. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
    2. PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    3. PermenLHK No 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang WajibMemiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
    4. PermenLHK No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan PERTEK dan SLO BidangPengendalian Pencemaran Lingkungan
  4. Kelengkapan Berkas
    1. Persetujuan Awal Rencana Kegiatan/Usaha
    2. Hasil Penapisan Mandiri
    3. Layout mulai dari inlet sampai dengan lokasi pembuangan (outfall), meliputi: IPAL, pemipaan jalur air limbah,titik penaatan,titik pembuangan, titik pemantauan
    4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    5. Draft Standar Teknis yang memuat :
      1. Standar Teknis
        1. Deskripsi Kegiatan
        2. Baku Mutu air limbah
        3. Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
      2. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia
      3. Sistem Manajemen Lingkungan
    6. atau Draft Kajian Teknis yang memuat :
      1. Standar Teknis
        1. Deskripsi Kegiatan
        2. Rona Lingkungan Awal
        3. Prakiraan Dampak
        4. Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
      2. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia
      3. Sistem Manajemen Lingkungan
  5. Waktu
    1. Pemerikasaan Teknis : 2 hari kerja
    2. Penilaian Substansi hingga terbit PERTEK : 30 hari kerja
  6. Biaya -