Informasi PERTEK-SLO Emisi

Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Surat Kelayakan operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi wajib memiliki persetujuan teknis dan SLO.

  1. Prosedur - PERTEK
    1. Pemeriksaan Teknis
    2. Penilaian Substansi
    3. Penerbitan PERTEK
  2. Prosedur - SLO
    1. Verifikasi
    2. Penerbitan SLO
  3. Dasar Hukum
    1. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
    2. PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    3. PermenLHK No 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
    4. PermenLHK No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan PERTEK dan SLO Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
  4. Kelengkapan Berkas
    1. Persetujuan Awal Rencana Kegiatan/Usaha
    2. Hasil Penapisan Mandiri
    3. Layout sumber emisi ke Sistem Pengendalian Emisi
    4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    5. Draft Standar Teknis yang memuat :
      1. Deskripsi Kegiatan
      2. Rujukan Baku Mutu Emisi
      3. Desain Sarpras Sistem Pengendalian Emisi
      4. Rencana Pemantauan Lingkungan
      5. Internalisasi Biaya Lingkungan
    6. atau Draft Kajian Teknis yang memuat :
      1. Deskripsi Kegiatan
      2. Rona Awal Lingkungan
      3. Desain Sarpras Sistem Pengendalian Emisi
      4. Prakiraan Dampak
      5. Rencana Pemantauan Lingkungan
      6. Internalisasi Biaya Lingkungan
  5. Waktu
    1. Pemeriksaan Teknis : 2 hari kerja
    2. Penilaian Substansi hingga terbit PERTEK : 30 hari kerja
  6. Biaya -