Informasi PERTEK-SLO Emisi
Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Surat Kelayakan operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi wajib memiliki persetujuan teknis dan SLO.
- Prosedur - PERTEK
- Pemeriksaan Teknis
- Penilaian Substansi
- Penerbitan PERTEK
- Prosedur - SLO
- Verifikasi
- Penerbitan SLO
- Dasar Hukum
- UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- PermenLHK No 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
- PermenLHK No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan PERTEK dan SLO Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
- Kelengkapan Berkas
- Persetujuan Awal Rencana Kegiatan/Usaha
- Hasil Penapisan Mandiri
- Layout sumber emisi ke Sistem Pengendalian Emisi
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Draft Standar Teknis yang memuat :
- Deskripsi Kegiatan
- Rujukan Baku Mutu Emisi
- Desain Sarpras Sistem Pengendalian Emisi
- Rencana Pemantauan Lingkungan
- Internalisasi Biaya Lingkungan
- atau Draft Kajian Teknis yang memuat :
- Deskripsi Kegiatan
- Rona Awal Lingkungan
- Desain Sarpras Sistem Pengendalian Emisi
- Prakiraan Dampak
- Rencana Pemantauan Lingkungan
- Internalisasi Biaya Lingkungan
- Waktu
- Pemeriksaan Teknis : 2 hari kerja
- Penilaian Substansi hingga terbit PERTEK : 30 hari kerja
- Biaya -