Pengawasan Usaha / Pelaporan Semesteran UKL-UPL merupakan realisasi Pengelolaan dan PemantauanLingkungan Hidup yang dilaksanakan oleh Kegiatan/Usaha untuk menimalisirdampak yang ditimbulkan sesuai Matriks UKL-UPL yang telah mendapatkan Persetujuan Lingkungan.