Merujuk Pasal 57 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat berhak menyampaikan Saran, Pendapat dan Tanggapan mengenai Kegiatan dan/atau Usaha yang sedang mengajukan Permohonan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL. Untuk dapat mengajukan Saran, Pendapat dan Tanggapan, masyarakat harus membuat akun terlebih dahulu, lalu login ke dalam sistem.